Merasa Dirugikan Atas Pemberitaan Tak Berimbang Dan Tak Berdasar Siap Ambil Langkah Hukum, Nisan Gopay : Tidak Profesional, Tidak Berkapasitas!

KABUPATEN BEKASI, SS - Tidak terima atas pemberitaan salah satu Media Online yang dinilai sangat merugikan dirinya baik secara moril maupun materil, H Nisan (Korban) warga Kampung Galian Kavling RT. 001/ 003 Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekas selain melakukan klarifikasi namun dirinya juga melalui Kuasa Hukum dari BIRO BANTUAN HUKUM PP POLRI POLDA METRO JAYA bersiap untuk melakukan somasi pada Media Online dan Pimpinan Redaksinya yang dianggap selain tidak Profesional dan Berkapasitas serta tidak memiliki Kompetensi didalam melakukan tugas dan kewajibannya selaku Perusahaan Pers dan profesinya sebagai jurnalis. Rabu (18/06/2025).
Dalam keterangannya kepada Tim Awak Media, korban mengungkapkan perasaannya terkait dengan persoalan yang menimpa dirinya.
"Saya Bang Haji Nisan Gopay ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan yang di tayangkan oleh Media sergaptkpnews.com tertanggal 14 Juni 2025 dengan judul “Penipuan Modus Gadai Mobil, Pria bergelar Haji yang berinisial N asal Kampung Galian Kavling RT. 001/ 003 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi telah dilaporkan ke Polisi”. Menurut saya berita tersebut tidak sesuai fakta dan menyudutkan saya pribadi sehingga saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil atas pemberitaan tersebut yang nyata-nyatanya tidak sesuai dan tendensius serta tidak berimbang," papar H Nisan Gopay.
Lanjutnya," Sebab tidak ada konfirmasi terlebih dahulu pada saya secara pribadi baik langsung melalui via telephon maupun secara tatap muka, sehingga saya pribadi menilai bahwa Media Online sergaptkpnews.com berikut Pimpinan Redaksinya yaitu bapak Haji Bagus Bani Umar tidak Profesional dan tidak memiliki kapasitas selaku Jurnalis serta tidak berkompetensi didalam menjalankan tugas sesuai TUPOKSInya. Kami menduga Haji Bagus Bani Umar tidak memiliki SKW (Sertifikat Kompetensi Wartawan) dari hasil UKW (Uji Kompetensi Wartawan)," tandasnya.
"Saya selaku korban dalam kasus ini, saya merasa amat dirugikan apalagi saya punya keluarga, anak, istri dan menantu...dengan adanya pemberitaan dari Media maupun Pimpinan Redaksi yang tidak Profesional dan tak berkapasitas itu, saya merasa direndahkan martabat saya pribadi...jadi saya selaku korban atas pemberitaan itu akan segera melakukan upaya hukum," pungkas H Nisan Gopay.
Sementara kuasa hukum dari H Nisan Gopay dari BIRO BANTUAN HUKUM PP POLRI POLDA METRO JAYA, Eri Efendi, S.H dan Jakas Rojak,S.H menegaskan bahwa, "Somasi diajukan kepada Pimpinan Redaksi Media sergaptkpnews.com, terkait dengan berita yang berjudul
“Penipuan Modus Gadai Mobil, Pria Bergelar Haji yang berinisial N Asal Kampung Galian Kavling RT. 001/ 003 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi telah dilaporkan ke polisi.” tertanggal 14 Juni 2025," tegas Eri Effendi SH.
"Berkaitan judul dan isi berita pemberitaan Media sergaptkpnews.com tersebut sangat tendensius dengan menuduh klien kami sebagai orang yang sering melakukan penipuan. Kritik Pers sebagi upaya control sosial dalam menjalankan salah satu fungsi Pers adalah keniscayaan , namun harus tetap profesional, berpegang teguh pada kaidah-kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).Salah satu pengertian profesional, yang juga diatur didalam KEJ adalah,tidak membuat berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan berita bohong untuk tujuan pembentukan opini negatif," urainya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa," Atas pemberitaan tersebut kami mengingatkan Saudara selaku insan Pers agar mengedepankan Etika Jurnalistik dalam meberitakan suatu kejadian atau peristiwa agar masyarakat mendapatkan pemberitaan yang benar sesuai fakta dan menyampaikan berita harus tetap melindungi identitas narasumber yang diberitakan yakni mengedepankan “Asas praduga tak bersalah” ( Presumtion of Inocence) karena seseorang dinyatakan bersalah jika telah diputuskan pengadilan," kata Eri.
" Kami selaku Kuasa telah menganalisa secara seksama isi berita Media sergaptkpnews.com terkait klien kami H.Gopay , yang dinilai sebagi berita yang tidak berimbang, tendensius , fitnah dan mengandung berita bohong untuk tujuan pembentukan opini negatif terhadap klien kami H.Gopay," ungkapnya.
Sementara itu Jakas Rojak,S.H menunjukan sejumlah tuntutan kepada Media Online tersebut dengan mengutarakan bahwa.
"Maka bersama ini kami mengajukan somasi(ingbrekseteling) kepada Media sergaptkpnews.com dengan tuntutan :
1.Mencabut atau menurunkan segera berita yang telah di tayangkan dan merugikan Klien kami tersebut.
2.Pihak Redaksi Media sergaptkpnews.com segera menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan terkait klien kami tersebut melalui Media Massa Cetak maupun Online.
Akibat dari pemberitaan tersebut Klien kami telah dirugikan baik Moril maupun Materiil," tandasnya dalam isi muatan Somasinya.
"Akibat adanya pemberitaan yang sangat merugikan klien kami dan tidak mengepankan Etika Jurnalistik maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap pemberitaan tersebut dan kami tunggu itikad baik Saudara 2X24 jam untuk mencabut berita tersebut dan meminta maaf kepada klien kami sebagai mana telah kami sampaikan tersebut," tandas Jakas Rojak,S.H.
Keduanyapun memberikan peringatan keras terhadap Media Online tersebut berikut Pimpinan Redaksinya, manakala Somasi tersebut tidak di gubris.
"Apabila Saudara mengabaikan Surat Kami, akan menjadi alasan kuat bagi kami untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah sebagai mana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan kedua UU No 11 Tahun 2006 tentang ITE jo pasal 310 KUHP," pungkas keduanya, Eri Efendi,S.H dan Jakas Rojak,S.H
(Joggie) SS
Komentar
Posting Komentar