Peralihan Fungsi Lahan Perkebunan Menjadi Properti, KAMMI Sumut : 'Sebaiknya PTPN 2 Dibubarkan Saja!'

DELI SERDANG, SS - Aset tanah Negara milik PTPN 2 yang telah dibangun untuk perumahan komersil di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan di Jalan Metereologi Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan. (20/3/2023). Pasalnya, tanah yang dijual pihak PTPN 2 tersebut tidak diketahui aliran dana nya kemana. Sampai saat ini pihak dari PTPN 2 tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB, dan nilai nominal yang dihasilkan PTPN 2 dalam kerja sama dengan PT Ciputra untuk membangun komplek perumahan komersil yang nilainya bisa mencapai triliunan. Ketua Umum KAMMI Sumatera Utara, Wira Putra menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan secara ketat dalam peralihan fungsi lahan perkebunan menjadi properti ini. "Pertama perlu kita melakukan pengawalan secara ketat terhadap upaya PTPN2 dalam mengalih fungsikan perusahaan perkebunan menjadi perusahaan yang bergerak di bidang Properti. Kami akan meminta KPK untuk turut serta mengawal proses peralihan lahan perkebunan menjadi Properti,&qu