Surati Permohonan Pendapat Hukum ke MA, LSM.KOMAKOPEPA Menilai Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Langgar Aturan

JAKARTA, SS - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025). Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ; 1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA) selaku Pemohon telah menerima informasi dari Pengadu yaitu NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113 RT 010/RW 005 Kelurahan Kayuringin Jaya...