Pengecoran Jaling Perum Papanmas Mangun Jaya Dikecam Warga Akibat Usai Dicor Pada Retak Dan Tanpa Papan Nama, Ucok : 'Proyek Setan !'


KABUPATEN BEKASI, SS - Pekerjaan proyek pengecoran jalan di Jl Garuda, Papanmas Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan di protes warga setempat di karenakan baru selesai di kerjakan sudah mulai retak ditambah dengan tidak adanya papan proyek terpasang di lokasi, pada Minggu (04/05/2025).

Kecaman tersebut dikemukakan tokoh masyarakat setempat, warga Rt 04- Rw 08, Perum Papanmas, Desa Mangun Jaya.

"Kalau menurut kitamah, pagi subuh tadi di kerjakan, siapa yang mengerjakan kita juga tidak tahu...orang plangnya enggak ada, jadi panjangnya berapa tidak tahu...kan papan nananya enggak ada," ungkap Irwansyah yang akrab di sapa Ucok pada Awak Media di lokasi (04/05).

"Pemberitahuan ada dari Rt dan RW, tapi tidak di jelaskan darimana, cuma dari Pemda, PU saja," tambahnya.

Ditanyakan apakah ada pengawas dari Dinas terkait beserta Konsultan datang ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan tersebut.

" Entah ada orang Dinas atau tidak yang saya tahu tidak ada orang pakai pakaian Dinas ke lokasi, cuma yang jelas tidak ada orang berpakaian Dinas periksa pekerjaan," terang Ucok.

Ditanyakan tentang hasil pekerjaan tersebut Ia menceritakan bahwa ada salah satu warga yang komplain mengenai persoalan listrik yang putus.

"Karena molen masuk mentok kabel dan listrik putus, jadi di komplain," katanya.

Terkait mengenai pekerjaan tersebut tidak menggunakan papan proyek yang wajib di pasang pemborong di lokasi.

"Pekerjaan proyek pembangunan enggak ada papan proyeknya...itu namanya "Pekerjaan setan"..." Proyek Setan"," tandas Ucok alias Irwansyah dengan nada tinggi setengah berteriak.

Hal tersebut pun dikuatkan dengan keterangan Parjiman dan Sugeng selaku pengurus Rt dan RW yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pengecoran.

" Tidak ada plang atau papan proyek di lokasi pak," terang mereka.
"Enggak tahu titik lain, yang jelas disini tidak ada plang atau papan proyeknya," tegas Sugeng dan Parjiman warga Rt 04/Rw 08.

Di lokasi berbeda dalam perumahan yang sama sejumlah warga mengeluhkan tentang hasil pekerjaan pengecoran yang di komplain mereka dikarenakan usai pekerjaan di laksanakan namun hasil pekerjaan pengecoran jalan mulai retak-retak.

"Pekerjaan ini di kerjakan semalam pak dan baru selesai pagi ini, cuma pada retak pak dan setahu saya baru yang di depan rumah saya ini, kalau setahu saya baru ini karenakan dari tadi saya di luar...gak tahu yang lainnya, coba saja bapak cek, " ucap Desta warga Rt  02/ RW 08.
Hal tersebut juga di jelaskan warga  lainnya yang ada juga di lokasi keretakan tersebut.

"Iya Pak pada retak, padahal baru selesai di kerjakan semalam, besok gimana gak taulah...wong sekarang aja sudah pada retak," jelas Yono.

"Mungkin semennya kurang kali pak, maksudnya enggak pas racikannya. Jadi mudah pada retak, itu menurut saya barangkali gituloh..pak," tambah Agus menimpali.

Berdasarkan pantauan Tim Awak Media pada tempat-tempat pekerjaan pengecoran tidak juga menemukan papan proyek terpampang di lokasi. Apakah di taruh tersembunyi, di sembunyikan, atau memang sengaja tidak di pasang?...entah.

Kabid Pembangunan dan Infrastruktur LSM LPKN saat di mintakan tanggapannya menerangkan.

" Dasar Hukum dari pemasangan papan nama proyek, termasuk papan IMB, diatur dalam peraturan daerah atau peraturan gubernur masing-masing daerah," tutur Redi Anaro ST di Jakarta (05/05/2025).

Lanjutnya, " Pemasangan papan nama proyek bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang identitas proyek, pihak yang terlibat, dan lain-lain. Ketentuan daripada itu, papan nama proyek biasanya diharuskan memuat informasi seperti:Nama proyek, Nama pemilik bangunan, Nama kontraktor pelaksana, Nama konsultan perencana dan supervisi, Dinas terkait setempat, Besar anggaran proyek serta waktu mulai dan penyelesaian proyek, " bebernya.

Beberapa Daerah juga memiliki peraturan yang mengatur ukuran, bahan, dan isi papan nama proyek.

"Sebagai contoh Peraturan yang ada seperti, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 107/2012: Mengatur kewajiban pemasangan papan IMB selama kegiatan pembangunan berlangsung," tandasnya.

"Adapun mengenai sanksi dari pelanggaran kewajiban pemasangan papan nama proyek dapat dikenai sanksi administratif, seperti surat teguran atau sanksi pidana," pungkas Kabid Pembangunan dan Infrastruktur LSN LPKN, Redi Anaro ST.

(Joggie) SS

Komentar