Kakumdam XII/Tpr Beri Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit Garnizun Sintang Dan Sanggau Guna Meminimalisir Pelanggaran Saat Bertugas

KALIMANTAN BARAT, SS - Tingkatkan kesadaran hukum prajurit serta meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan jajaran, Kakumdam XII/Tanjungpura, Letkol Chk Hendry Maulana, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada personel di wilayah Garnizun Sintang dan Sanggau, Selasa (21/3/2023).

Untuk di wilayah Kabupaten Sintang penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Makodim 1205/Sintang diikuti oleh para Babinsa dan di Korem 121/Abw diikuti personel Makorem 121/Abw. Sedangkan untuk di wilayah Kabupaten Sanggau kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Aula Makodim 1204/Sgu diikuti para Babinsa dan personel Yonif 642/Kps.

Adapun materi penyuluhan yang disampaikan diantaranya terkait tentang, KUHP dan KUHPM, Narkotika, Asusila, THTI dan Disersi, KDRT dan ITE.

Kakumdam XII/Tanjungpura, Letkol Chk Hendry Maulana, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud pembinaan kepada personel jajaran Kodam XII/Tpr dalam rangka menambah wawasan serta pemahaman terkait persoalan hukum.

"Melalui penyuluhan ini, harapannya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di lingkungan TNI, khususnya jajaran Kodam XII/Tpr," ujar Kakumdam XII/Tpr.

Letkol Chk Hendry Maulana menekankan kepada seluruh prajurit khususnya di wilayah Sintang dan Sanggau untuk patuh terhadap hukum dan menghindari terjadinya pelanggaran. Yang nantinya dapat merugikan personel dan keluarga serta dapat merusak citra TNI.

"Saya tekankan kepada seluruh anggota supaya menghindari setiap pelanggaran, serta menjauhi dari indikasi yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran," tegas Kakumdam XII/Tpr. 

(Idam) SS

Komentar