Pertama Kali Dalam Sejarah Kabupaten Bekasi, Desa Satria Jaya Gelar Musdes Tentang 'Reuslagh Tanah Kas Desa' di Kantor BPD Satria Jaya

 
 
KABUPATEN BEKASI, SS - Musyawarah Desa (Musdes) tentang Reuslagh Tanah Kas Desa Satria Jaya di gelar oleh BPD Satria Jaya di Balai Rakyat BPD Satria Jaya, pada (09/02/23), dimana hal tersebut berkaitan dengan permohonan dari pihak PT Arya Lingga Manik terhadap pihak Desa Satria Jaya untuk mengambil alih kepemilikan Tanah Kas Desa Satria Jaya menjadi milik PT Arya Lingga Manik.(10/02/2023).

Musyawarah yang di gelar berdasarkan permohonan dan kesepakatan dalam layangan surat maupun komunikasi langsung yang berujung pada diadakannya Musyawarah Desa oleh pihak Desa maupun BPD Satria Jaya

Hadir dalam Musdes tersebut Kades Satria Jaya, Asta Razan, Ketua BPD Satria Jaya, Iwanudin beserta jajaran dan perangkat masing-masing, termasuk para Kadus, RT, RW serta para tokoh masyarakat di seluruh Desa Satria Jaya berikut perwakilan dari PT Arya Lingga Manik selaku pemohon dan Tim Appraisal selaku Penaksiran, Pemberian Angka, serta Penilaian dari hasil Penganalisisan.

Dalam penyampaiannya Kades Satria Jaya, Asta Razan tak banyak memberikan penyampaian hanya mengatakan bahwa.”Musdes ini kami lakukan hanya untuk transparansi dan keterbukaan publik, jangan sampai apa yang di rapatkan tentang Reuslagh Tanah Kas Desa masyarakat tidak mengetahuinya,” ucapnya.

Ketua BPD Satria Jaya, Iwanudin yang juga selaku moderator dalam acara tersebut memaparkan tentang aturan Perundang-undangan serta aturan dalam melakukan proses dan mekanisme tentang Reuslagh Tanah Kas Desa serta rincian ganti rugi yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi Gubernur pak yang punya persetujuan (seraya menengok pada perwakilan PT Arya Lingga Manik dan Appraisal),” terangnya,

“Jadi setelah kita dapat persetujuan Bupati, Gubernur sampai dengan Mendagri, baru pak kita buat Request, beda dengan dulu,ya, nunggu persetujuan dulu dari sana, kita mah hanya sebatas memohon dan melanjutkan permohonan PT Arya Lingga Manik,” imbuhnya.

Terkait tentang aturan dan rincian ganti rugi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat termasuk tentang selisih pembelanjaan ganti rugi yang di bacakan aturannya, Ketua BPD, Iwanuddin menjelaskan.

“Jadi kalau ada selisih uang hasil pembelanjaan Pemerintah Daerah harus transfer ke Rekening Desa, jadi kalau ada selisih,ya,” jelasnya.

Tentang hasil dari tukar-menukar bukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Pasal 32 huruf b, terkecuali untuk kepentingan Nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Bukan RT dan RW, bapak-bapak yah,” celetuk Iwanudin.

Dalam penyampaiannya di sela membaca aturan, Iwanudin juga menginginkan untuk menguasai fisik terlebih dahulu, agar mengamankan aset milik Desa Satria Jaya.

“Bicara Pemerintahan Desa, kami BPD mengutamakan penguasaan pisik dulu, karena jelas itu tanah TKD kita,” pungkasnya.

Ada muncul reaksi warga yang hadir dalam Musdes tersebut, antara Pro dan Kontra berkaitan dengan Reuslagh TKD tersebut, namun berkat kepiawaian Ketua BPD Satria Jaya dalam berkomunikasi, persoalan tersebut dapat di redam sehingga tidak terjadi hal yang bersifat anarkis.
 

Sementara Tim Appraisal selaku Penaksiran, Pemberian Angka, serta Penilaian dari hasil Penganalisisan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa,” Berdasarkan penilaian kami darihasil survey di lapangan dengan menghitung luas TKD yang ada kurang lebih 15 Hektar dan posisi surat masih berupa keterangan yang ada di Pemkab Bekasi dan bukan sertifikat, kami menilai harga TKD tersebut senilai kurang lebih Rp 38 Miliar,” ungkapnya.

Sedangkan perwakilan dari PT Arya Lingga Manik dalam penyampaiannya mengatakan,” Kami ikut aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, jadi ikut aturan saja,” katanya.

Usai acara berlangsung Ketua BPD Satria Jaya, Iwanudin mengatakan kepada wartawan bahwa,”Ini yang pertama kali ada di Kabupaten Bekasi dan belum ada diadakan seperti ini di Desa-desa lain sebelumnya, mudah-mudahan ini menjadi percontohan buat Desa-desa lainnya di Kabupaten Bekasi,” ungkap Iwanudin.

Ia juga mengutarakan bahwa, apa yang di lakukannya selain untuk kepentingan masyarakat juga mengedepankan transparansi dan edukasi untuk seluruh masyarakat se Desa Satria Jaya.

“Kita terbuka dan semua warga yang hadir mengetahui, tidak ada yang di tutup-tutupi, jangan sampai terulang lagi seperti sebelumnya,” tandasnya mengakhiri wawancara.
 
(JLambretta) SS

Komentar