Camat Dan Lurah Tutup Mata, Sebanyak 20 Bangunan Diduga Tak Berizin Berdiri di Jalan Surya, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan

MEDAN, SS - Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041.

Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung  Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi tak terlihat adanya papan Proyek Pembangunan termasuk plat IMB terpasang di lokasi pembangunan gedung. Awak Media bertanya pada salah satu warga sekitar dekat Pembangunan gedung tersebut yang mengatakan.

"Infonya, bangunan itu sejak awal pengerjaan pembangunan, kami warga tidak tau apalagi kenal dengan pemiliknya," jelas warga yang tidak mau sebutkan namanya, Selasa (21/2/2023).

Awak Media mencoba menghubungi Kasat Pol. PP Kota Medan melalui Whatsapp-nya untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang  mengatakan.
 
"Kami menunggu perintah dari Dinas PKPPR, coba hubungi Dinas Perkim (PKPPR), kalau sudah ada SP 3 dari sana, baru kami segera lakukan penindakan," ungkapnya.
 
Selanjutnya Awak Media menghubungi dengan mengirim pesan Whatsapp kepada Sultan Endar pihak Dinas Perkim (PKPPR) yang mengatakan bahwa,"Sudah kita Sampaikan SP 3 Besok kita Loporkan Ke Satpol PP untuk Penindakan," katanya dalam pesan Whatsapp .
 
Sambungnya,"Setiap bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan. Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041."

"Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan," tandas
Sultan Endar mengakhiri pesan Whatsapp.

Sementara Camat Medan Tembung dan Lurah  Indra Kasih selain sulit di hubungi juga terkesan mengabaikan sehingga dapat di nilai kurang Pro Aktif atas laporan masyarakat terhadap adanya bangunan tanpa izin berdiri di wilayahnya, salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa, "Seharusnya Lurah dan Camat di setiap Kecamatan yang ada di Kota Medan harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemkot Medan tutup mata atau ada main mata," ungkapnya pada Awak Media (22/10/2023).

Lanjutnya,"Untuk menjaga wibawa Pemko Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas, Camat, Lurah atau oknum ASN yang bermain dalam permasalahan ini bila perlu di evaluasi, di copot atau di pindah tugaskan," pungkasnya.

 
(Iwan S/ Karto ) SS

Komentar