Clipan Finance Tugaskan Penarik Kendaraan Tanpa Identitas Menuai Reaksi Keras Dan Gugatan Kuasa Hukum Nasabah

BEKASI, SS - Peristiwa tersebut berawal dari cekcok mulut yang terjadi di Bekasi antara SR ( 47 th ) Pengusaha Property dengan Elis dan Andre Wellem Pasalbessy yang mengaku dari Clipan Finance melakukan penarikan 1(Satu) unit kendaraan tanpa disertai identitas jelas sehingga menimbulkan kecurigaan dari SR terhadap Elis yang berujung pada persoalan hukum. Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut di utarakan oleh SR (47) pada Awak Media," Pada saat diminta identitas, elis tidak bersedia menunjukan, dan surat kuasa yang ditunjukan juga tidak tertulis nama Elis atau Adre Wellem Pasalbessy tapi tertulis nama Daniel Sahetapi, " ungkapnya.

SR menambahkan bahwa, "Elispun ternyata tidak memiliki sertifikat profesi jasa penagihan yang telah diatur oleh OJK, imbuhnya.

Kepada Awak Media SR mengatakan bahwa dirinya juga sempat mendatangi Clipan cabang Grand Mall, Kranji dan ditemui oleh Bambang. Dan diharuskan membayar 3 bulan angsuran, 3 bulan deposit angsuran juga biaya tarik Rp.12.000.000.,

"Sangat disayangkan Clipan Finance tbk, sebagai perusahaan yang sudah go- Public tapi menerapkan cara-cara seperti ini dan tidak patuh kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, " tukis SR.

Kuasa Hukum : Masuk Tindak Pidana Perampasan

Sementara dikesempatan yang lain, kuasa hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH mengatakan , "Proses pengambilan paksa unit mobil tidak memiliki legal standing dan sesuai aturan yang berlaku, surat kuasa tidak tertera nama Elis dan Andre Wellem Pasalbessy, " tandasnya.

Lanjut Edwin, "Pada saat pengambilan paksa, pemilik mobil tidak tandatangan di BSTK ( Berita Acara Serah Terima Kendaraan ), dan itu sudah masuk ke Tindak Pidana Perampasan sesuai Pasal   365 KUHP, " jelasnya.

"Pihak kami berencana melapokan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, " tegas Kuasa Hukum.

"Pihak Media juga sempat mengkonfirmasi Kepala Cabang Clipan Grand Mall Kranji, Wahyu melalui surat tertulis tetapi tidak ditanggapi dan juga sempat mengirimkan surat konfirmasi ke sekarputih jarot (OJK), "pungkas Kuasa Hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH.

(Red) SS


Komentar