Laporkan Hasil Kebun Dirampas Oknum Ormas Tak Digubris, Barmen Rambe Keluhkan Kinerja Dan Pelayanan Polsek Ukui di Wilayah Hukum Polda Riau

PELALAWAN, SS - Terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun masyarakat yang bernama Barmen Rambe (60), seluas 6 hektar, tepatnya di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, diduga dilakukan oleh oknum Ormas PP berinisial M dan kawan-kawan pada 28 Juli 2022 lalu. Atas kerugian yang di alaminya, para pelaku tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan Polda Riau pada 9 Agustus 2022.

Barmen Rambe yang telah menanami dan merawat kebun sawitnya tersebut selama 17 tahun, menjadi sumber ekonomi untuk menghidupi keluarganya selama ini, kini harus menghadapi aksi kriminal dengan gaya premanisme dari Oknum Ormas.

Kendatipun sudah dilaporkannya kepada penegak hukum setempat atas kejadian tersebut, dan telah mengantongi surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : STPL/ 14/ VIII/ 2022/ RIAU/ RES PLLWN/ SEK UKUI, namun belum ada tindak tegas dari penegak hukum, bahkan diduga pelaku pencurian TBS buah kelapa sawit pada kebun Barmen Rambe, terus melakukan aksinya berulang-ulang, sehingga 6 kali masa panen tidak dapat dipanen oleh Barmen Rambe. Barmen Rambe mengalami kerugian diperkirakan Rp 80. 000. 000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).

"Saya merasa tidak mendapat keadilan, meskipun saya sudah melaporkan kepada penegak hukum tentang "Pencurian" namun aktivitas pemanenan buah sawit di kebun saya terus dilakukan oleh Meri dan  oknum ormas tersebut. Sudah 6 kali memanen, saya tidak dapat memanen di kebun saya," ungkap Barmen, Minggu (21/8/2022).

"Satu hal yang saya anggap aneh," ungkap Barmen,"Kapolsek mengatakan sudah melarang mereka memanen dan juga saya untuk sementara waktu, menurut keterangan Kapolsek, karena Meri mengklaim kebun saya itu kebun miliknya, ia juga memiliki surat juga yang di keluarkan oleh Pemdes Kembang Bungo pada tahun 2004 lalu."

"Saya menghargai dan menghormati keputusan Kapolsek tidak boleh memanen untuk sementara waktu, tapi Meri dan kawan-kawan nya tetap dibiarkan memanen sawit saya sehingga hari ini, ada apa sebenarnya dengan Kapolsek Ukui," terang Barmen.

"Sementara pada tahun 2010," lanjut Barmen,"Terkait sengketa tapal batas Desa, antara Desa Lubuk Kembang Bungo dengan Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, segala Administrasi Pemerintahan di kembalikan ke Desa Air Hitam, dengan putusan nomor 379 K/ TUN / 2010, tertanggal 23 Februari 2011, sudah jelas surat yang diterbitkan oleh Desa Kembang Bungo dikembalikan ke Desa Air Hitam, kenapa sekarang dimunculkan lagi,"tandas
Barmen Rambe dengan nada tinggi dengan rona wajah penuh tanda tanya.
 
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolsek Ukui AKP, Tatit Rizkyan Hanafi, STK, SIK, terkait dibiarkan nya M bersama Oknum Ormas PP Desa Bagan Limau lainnya  memanen TBS kelapa sawit di kebun Barmen Rambe, ia mengatakan "Sudah kami kirim surat panggilan pak, kemaren sudah saya sampaikan juga ke mereka, besok kita sampaikan kembali sewaktu pemeriksaan," jelas Kapolsek Ukui.

Barmen Rambe yang sudah 17 tahun dari mulai menanami dan merawat kebun kelapa sawitnya, yang semata-mata menjadi sumber ekonomi keluarga untuk menyekolahkan anak-anaknya, sangat berharap sekali agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya. 

 
(RED) SS

Komentar