Dirjen Otda Kemendagri Jadi Sorotan Publik, Terkait Jawaban Inkonsisten Atas Dugaan Maladministrasi Usulan Plt Bekasi Kota

BEKASI, SS - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan pedas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung,, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Manurung," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum RPN,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada taggal 09 Mei 2022 Dirjen Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Manurung dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Manurung menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik"," pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) SS


Komentar