Boss Babi Kriminalisasi Wartawan, Aceng Syamsul Hadi : 'Tugas Wartawan Dilindungi UU Pers 40/99, Penghalang Dan Persekusi Adalah Penjahat!'


JAWA BARAT, SS - Telah terjadi lagi persekusi wartawan, dimana dua orang Wartawan bernama Tulus dan Hadi mengalami penganiayaan atau pengeroyokan oleh sekelompok orang di Desa Slarang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Sabtu Sore (30/04/2022) sekitar Pukul 16:00 WIB.

Diduga ada kepanikan atau ketakutan dari Peternak Babi bahwa  rahasianya bisa diketahui umum dengan pemberitaan sehingga dia  mengerahkan sejumlah massa yang akhirnya terjadi pengeroyokan kepada dua orang wartawan tersebut.

Berita ini mengundang reaksi dari berbagai wartawan dan media Pers, termasuk pemerhati media pers: 

"Kami nyatakan dengan tegas mengutuk dan mengecam tindakan brutal pengeroyokan dan penganiayaan dua wartawan di desa Slarang  Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap (30/4/22)", ungkap   Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM sebagai pemerhati media pers dan plus  selaku  Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa barat, saat ditemui awak media di kediamannya.

"Usut tuntas kasus persekusi terhadap dua wartawan lewat jalur hukum, sudah saatnya insan pers bersatu saling bahu membahu dan tolong menolong, serta pantau terus  perkembangan berita selanjutnya", himbaunya.

"Sekali lagi perlu dicatat oleh semua pihak umumnya masyarakat, bahwa wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalisannya itu dilindungi secara hukum (UU Pers 40/99), maka apabila ada oknum yang berusaha menghalang-halangi bahkan bertindak mempersekusi wartawan, maka  tindakan tersebut merupakan kejahatan yang harus diselesaikan dengan jalur hukum, agar pelaku dibuat jera dan sebagai gambaran pelajaran bagi yang lainnya", ungkapnya.

"Sekali lagi kami ingatkan, dalam menghadapi persekusi dan kriminalisasi wartawan, maka seyogyanya dan  sudah saatnya insan pers bersatu !" pungkasnya dengan nada tinggi diakhir obrolannya.

(Red) SS

Komentar