Berbagai Kendala Pengembangan Desa Wisata di Kab.Bekasi Jadi Pembahasan Diskusi SMSI Bekasi Dengan DPRD Jawa-Barat


BEKASI, SS -  Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Bekasi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata dengan anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) Irpan Haeroni.

Pembahasan dilakukan saat agenda Pansus V DPRD Jawa Barat mendengarkan pendapat akhir Gubernur Ridwan Kamil di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 Maret 2022.

Ketua SMSI Bekasi,Doni Ardon mengatakan bahwa kendala Desa Wisata yang banyak terjadi lantaran ijin pemanfaatan potensi wisata di Desa masih dikuasai Pemerintah Pusat. Sehingga, ketika Pemerintah Kabupaten hendak membangunnya dengan menggunakan Dana APBD tidak bisa dilakukan. 

"Permasalahan itu selalu dari perijinan yang sulit dikeluarkan Pemerintah Pusat, lantaran objek yang dikembangkan masih dikuasai Pemerintah Pusat," ungkap Doni Ardon.

Hal sama terjadi ketika pihak pengelola Desa Wisata berhasil menggali modal yang bersumber dari kontribusi CSR perusahaan, BUMN maupum BUMD.

Hal tersebut diungkapkan Tahar Bendahara SMSI, "Lagi-lagi kendalanya dari perijinan yang dimiliki pemerintah pusat dan ketika kita hendak mengembangkan objek wisata memggunakan bantuan modal yang bersumber dari CSR swasta maupun pemerintah, tidak dapat diserap," ungkapnya..

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi 2 DPRD Jabar Irpan Haeroni mengatakan Raperda mengenai Desa Wisata sedang digodok DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Pansus V DPRD.

"Hari ini merupakan agenda Pansus membahas Laporan Reses II tahun sidang 2021 2022, laporan Pansus V, persetujuan Raperda tentang Desa Wisata dan mendengarkan pendapat Gubernur Jawa Baray," kata Irpan.

Menurutnya, Raperda yang akan disetujui hari ini diharapkam menjadi perda yang memberikan nilai lebih bagi masyarakat desa wisata di Jabar.

"Kami sudah berusaha kera menggali informasi dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait agar Perda tentang Desa Wisata ini bisa terbentuk dan terlahir dengan sempurna," kata Irpan.

Pansus V DPRD Jabar, kata dia, dibantu beberapa Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat sudah menggali informasi dan bertukar pikiran dengan para pengelola desa wisata terkait apa saja yang terjadi di lapangan, sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan raperda ini.

Dijelaskan Irpan bahwa Raperda tentang Desa Wisata juga menjadi pedoman terhadap agenda pembangunan dan Pengelolaan Desa Wisata sesuai ketentuan yang sudah diatur mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.

"Kita berpikir, Raperda tentang Desa Wisata ini penting sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi yang ada di desa wisata. Mengingat saat ini Jawa Barat telah memiliki ratusan Desa Wisata. Dan ini akan terus menerus bertambah, sehingga kita perlu segera membuat peraturan daerah sebagai pegangan dan payung hukumnya.Kemudian selanjutnya Perda tentang Desa Wisata diperkuat melalui Peraturan Gubernur agar pengembangan potensi menjadi maksimal," paparnya.


Irpan melanjutkan bahwa ,"Secara sosial beberapa pengelola Desa Wisata di Jawa Barat menghadapi permasalahan. Sebagian besar permasalahan terkait dengan pemanfaatan potensi desa wisata yang berada di area konservasi milik Perhutani dan perairan, di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Karena objek pengelolaan wisata berada di area tersebut maka pemanfaatannya diperlukan kerjasama dan perizinan khusus.Pengelola Desa Wisata sering mengeluh tentang ini," ungkapnya menuturkan.

Kendala lain yang dialami pengelola desa wisata yakni kalah bersaing dengan pemodal besar dari pihak swasta yang mengembangkan potensi wisata tanpa berkoordinasi dengan pemangku desa setempat.

"Berbagai problematika tersebut menjadi tantangan Pemerintahan Provinsi, termasuk di dalamnya tanggungjawab DPRD Provinsi Jawa Barat. Maka Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata, akan menjadi arahan dalam pengaturan urusuan pemanfaatan keelokan desa dan pelestarian budaya tradisional," tegasnya.

Hadir dalam pembahasan Raperda Desa Wisata yakni Ketua SMSI Bekasi Doni Ardon, Bendahara SMSI Bekasi Tahar, Rochmatilah Sekretaris SMSI Bekasi, Irwan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Paulus Simalango Wakil ketua Bidang Sosial.

 (*)  SS

Komentar