Mitra Pemerintah Tak Akui Domisili Disabilitas, LPPN-RI : 'Oknum Mempersulit Warga Disabilitas Tergolong Kucing Kurap!"


KABUPATEN BEKASI, SS - Sungguh suatu permasalahan serius dan memilukan manakala ada masyarakat yang membutuhkan bantuan kemanusiaan terkait penyakit Disabilitas yang dideritanya namun mendapatkan penolakan bantuan dari mitra kerja pemerintah (Pihak Ketiga-Red) dikarenakan tidak memiliki e-KTP wilayah tersebut, kendati Desa setempat telah melengkapinya dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili, (12/12/2021).

Diketahui bahwa alamat e-KTP yang dimiliki oleh orang tua penderita Disabilitas tersebut beralamat di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Desa Satria Jaya, sementara yang bersangkutan tinggal di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Desa Mangun Jaya, dimana kedua Kecamatan tersebut berada di Kabupaten Bekasi, hal tersebut berdasarkan informasi yang di himpun Awak Media di lapangan.

Dalam keterangannya kepada Awak Media di kediamannya pada (11/12/2021), Orang tua penyandang Disabilitas tersebut IA mengatakan bahwa mereka mengajukan untuk mendapatkan bantuan dari berbagai Program yang dimiliki oleh Pemerintah terkait bantuan sosial untuk para penyandang Disabilitas melalui Desa Mangun Jaya yang di terima oleh Sunoto selaku Kasi Kesra di Desa Mangun Jaya pada Bulan November 2021.

"Kami ajukan untuk anak kami bantuan melalui Desa Mangun Jaya dan di terima baik oleh Pak Sunoto serta disarankan untuk melengkapi Surat Keterangan Domisili yang kami penuhi keesokan harinya untuk kelengkapan surat pengajuan dan diterima oleh Pak Sunoto untuk di ajukan melalui ibu sulastri yang kemudian Pak Sunotopun memberikan nomor WA Ibu Sulastri untuk dapat kami hubungi setelah surat tersebut di berikan Pak Sunoto pada Ibu Sulastri," kata Orang tua penyandang Disabilitas.

"Kami bertemu dengan Ibu Sulastri di Kecamatan Tambun Selatan dan menanyakan tentang perkembangan proses pengajuan bantuan untuk anak kami, namun jawab ibu Sulastri, tidak bisa dengan Surat Keterangan Domisili jadi harus pindah dan ganti KTP baru dapat bantuan, kata Ibu Sulastri, yang membuat kami bingung, kalau memang tidak bisa dengan Surat Keterangan Domisili kenapa pihak Desa Mangun Jaya meminta kami melengkapi itu dengan Surat Keterangan Domisili?...lalu apakah Surat Keterangan Domisili tersebut tidak berlaku bagi mitra kerja pemerintah?..apakah tidak ada komunikasi atau MoU yang di buat antara mitra kerja Pemerintah dengan Pemerintah Daerah atau setempat (Pemerintah Desa-Red)?..kemudian apakah aturan yang sudah di buat oleh Pemerintah dalam hal ini Desa selaku ujung tombak kepemerintahan yang paling terdepan dapat di kangkangi oleh mitra kerja Pemerintah sehingga aturan Pemerintah dapat diabaikan?," papar orang tua penyandang Disabilitas pada Awak Media.

Sebelumnya, Angga Kasipem Desa Mangun Jaya ketika di konfirmasi terkait adanya informasi terkait akan hal itu pada (17/11/2021) di Kecamatan Tambun Selatan mengatakan," Ya kalau ada pengantar Rt, pengantar Rw boleh aja sih dan Domisili itu berlaku," tegasmya. ketika ditanyakan apakah semua yang ingin mengurus berbagai kebutuhannya apakah memang harus bikin KTP baru semuanya, bukan hanya buat domisili?, angga menjawab,"Ini asumsi saya ya sebagai Kasi Pemerintahantergantung surat Domisili aja, kalau memang orang tersebut sudah menetap berapa lama disitu dan dia bisa membuat surat Domisili dan itu sah!" tegas Angga Kasipem Desa Mangun Jaya.


Pada (23/11/2021) Awak Media menjumpai Koordinator Dukcapil Pemkab Bekasi, Sumadi di Kecamatan Tambun Selatan untuk meminta keterangan dan tanggapannya terkait Surat Keterangan Domisili yang menurut pendapat dan pandangannya mengatakan bahwa,"Kalau menurut saya ..kalau masih satu Kabupaten sekasarnya itu masih bisa, kenapa...karena masih satu lingkup Kabupaten.. walaupun berbeda Kecamatan namun setidaknya dia sudah membuat suatu Domisili sebagai surat keterangan sebagai penduduk sementara dan statusnya sudah cukup kuat itu," kata Sumadi.

Saat ditanyakan bagaimana tanggapannya bila ada mitra Pemerintah yang menolak terkait keberadaab Surat Keterangan Domisili tersebut, Sumadi menegaskan,"Kalau menurut saya mitra itu berarti harus kerjasama dengan pemerintah, maknyakan mereka jangan menolak peraturan Pemerintah..karena diakan di bawah naungan Pemerintah...seharusnya dia lkut aturan Pemerintah dan jangan mengangkangi peraturan Pemerintah sebab sebelumnyapun dalam mengajukan sebagai mitra pemerintahpun harus taat aturan Pemerintah,"tandasnya.

"Intinya itu melanggar aturan dan diminta untuk bekerjasama yang baik," Imbuh Koordinator Dukcapil Pemkab Bekasi, Sumadi.

Mitra Kerja Menolak Keberadaan Domisili Tergolong "Kucing Kurap!"


Disisi lain Aktivis LPPN-RI (Lembaga Pementau penyelenggara Negara-Republik Indonesia), Daneil Apollo saat di jumpai Awak Media di Tambun Selatan pada (10/12/2021) dan dimintakan tanggapan terkait Surat Keterangan Domisili, mengatakan,"Jadi perlu saya luruskan ..kalau terkait masalah Domisili itukan adalah surat yang diberikan Pemerintah ke warga negaranya menunjukan identitasnya sebagai pengganti identitasnya di tempat sebenarnya," katanya.

Menurut Daniel," Dalam hal penyelenggaraan negara inikan sebagai bentuk pelayanan Pemerintah kepada Warga Negaranya dalam memberikan status kependudukan..jadi kalau menurut pandangan kami dari LPPN-RI, apapun yang di wacanakan dan di programkan oleh Pemerintah itu senuanyakan sudah melewati kajian sesuai peruntukannya...kalau Domisili itukan di butuhkan sesuai peruntukannya.. Domisili itu menyangkut status kewrganegaraan dimana dia tinggal..jadi itu jelas," ungkapnya.

Lebih lanjut Daneil mengatakan," Tetapi disinikan perlu diluruskan bahwa Domisili bukan berarti sama dengan e-KTP atau KK," imbuhnya.

Daneilpun mengatakan bahwa ada orang dari wilayah lain baik itu medan atau Jakarta maka wajiblah dia mengurus Domisili dan itu berlaku.sementara bila ada pihak-pihak yang menganulir terkait status Domisili tersebut Daniel mengganggap itu adalah pandangan yang salah.

"Karena Domisili itu berlaku..jadi begini biasanya Domisili itu biasanya di keluarkan berlaku selama enam bulan..kemudian si warga negara menguruskan keperluannya, yang intinya janganlah para pendamping itu mempersulit warga negara...intinya itu dan bilamana tetap mempersulit juga maka mereka tergolong KK,"tandas Danril.

Ketika di tandaskan apa itu tergolong KK, Daneil menegaskan,"Tergolong Kucing Kurap!" pungkas Aktivis LPPN-RI.

(Joggie) SS

Komentar