Resmi Dilaporkan, Tim Hukum Dan Para ketua Organisasi Pers : 'Pak Polisi..Usut Tuntas Dan Tangkap Pelakunya!'


BEKASI, SS – Resmi dilaporkan ke polisi, Praktisi hukum yang juga Ketua tim Advokasi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) Edi Utama, S.H.,M.A meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengancaman bunuh wartawan menggunakan sejenis senjata api.

"Kami percaya, polisi akan bekerja profesional, sigap dan terukur untuk segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan menggunakan sejenis senpi terhadap wartawan," kata Edi Utama pada awak media, Selasa (28/9/2021).

Ia mengemukakan bahwa yang dilakukan oleh terlapor adalah kriminal murni, meskipun tindakan pengancaman pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, namun dinilai perlu aparat bertindak sigap.

"Apapun pemicunya karena adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, polisi wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang, apalagi menggunakan senpi," ungkap Edi Utama.

Sebelumnya viral tiga pelaku pengancaman menggunakan sejenis senjata api terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI) di laporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota.

Kejadian berawal pada Minggu (26/9/21) sekira pukul 11.00 WIB,di rumah JSU warga Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT 001/RW 001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi didatangi oleh tiga orang laki-laki inisial NS, S dan M.

“Saya kaget ada yang ketok pintu,lalu saya buka dan ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT saya, yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar," ujar Erni Suherni istri JSU.

Erni pun saat itu langsung menghubungi suaminya untuk segera kembali pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.

"Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak-bentaj, suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya mau ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana," ujar Erni.

Selanjutnya dalam keterangan yang disampaikan Jatnika Surya Utama (JSU) bahwa dirinya di dalam mobil di intimidasi di interogasi, diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan di tembak menggunakan sejenis senjata api.

Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kp. Pulo Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh dengan ancaman.

"Betul saya dipaksa masuk kedalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak di intimidasi, di introgasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun," papar JSU.

Pemred FHI: Perlu diusut tuntas!

Sementara itu, Ade Muksin selaku  Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan juga Ketua PWI Peduli Bekasi mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas.

"Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan," ungkap Ade.

Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.

"Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkap Ade.

PWI Bekasi: Segera tangkap pelaku ancam wartawan

Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga angkat bicara dan mengecam keras atas tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap awak media..

"Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan FHI, tindakan intimidasi dan pengancaman  terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan sejenis senjata api," kata Melodi.

Ketua PWI Bekasi menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut meminta kepada kepolisian dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi Kota untuk serius dalam menindaklanjutinya.

"Karena saya dapat informasi, kejadian tersebut sudah dilaporkan, saya pikir asal polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam (3x24jam) pastilah dapat ditangkap pelaku pengancaman pada wartawan itu, apalagi pelaku turut membawa RT kerumah korban," pungkas Ketua PWI Bekasi. 

AWI Bekasi : Kredibilitas Program "Propam Presisi" Dipertaruhkan

Disisi lain Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media terkait peristiwa tersebut di Kantornya (28/09/2021) menegaskan bahwa," Hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja seperti yang sudah-sudah, dari banyak kejadian Pengancaman ,Intimidasi, teror, destruktif, pressure dan bahkan hilang nyawa akibat pembunuhan terhadap Insan Pers di tanah air, baik disaat bertugas maupun tidak namun endingnya terabaikan di akibatkan kurangnya Profesionalisme dan Integritas dari para penegak hukum di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat Pers," ungkapnya.

"Namun saya yakin,"lanjut Irwan."Kepolisian saat ini di bawah komando Kapolri ke 26 Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Program Prioritasnya "Propam Presisi" terkait kinerja Kepolisian yang dapat di awasi baik secara Internal maupun External dengan mengusung jargon Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan) ini Kepolisian banyak mengalami perubahan."

"Terkait akan hal itu, kami dari Aliansi Wartawan Indonesia mengutuk keras para pelaku pengancaman dan penekanan menggunakan Senjata Api terhadap Insan Pers dalam hal ini wartawan dari Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI), dan kami meminta agar pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku tersebut agar dapat menimbulkan efek jera bagi para peneror lainnya serta mengusut tuntas terkait aktor dibalik peristiwa tersebut mengingat para pelaku menggunakan Senjata Api yang notabene harus memiliki surat izin resmi untuk mendapatkannya, dan hal tersebut dapat menjadi Preseden buruk bagi Kredibilitas Pihak Kepolisian bila tak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya dengan tuntas...berkaitan dengan Program "Propam Presisi"," pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A.


(Hen/Jg) SS

Komentar