Protes Dan Gugatan Mewarnai SK Kemendagri Tetapkan Dan Lantik Akhmad Marjuki Sebagai Wakil Bupati Bekasi
BANDUNG, SS - Kontroversi ditetapkannya SK Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Barat pada Rabu 27 Oktober 2021, ternyata menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat Bekasi. Unjuk rasa yang di lakukan oleh HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) di depan kantor Kemendagri pada Jumat (29/10/2021), menolak keras pelantikan Wabup Bekasi H. Akhmad Marjuki dan menduga adanya KKN dalam prosesnya. Sama halnya dengan Lembaga GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia) sebagai penggiat kontrol sosial terkait hukum bersama dengan beberapa masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan ke PTUN ( Pangadilan Tata Usaha Negera) Bandung dengan nomor registrasi : 121/G/2021/PTUN.BDG pada Senin (02/11/2021). Hal tersebut disampaikan oleh Kamsiswanto,.S.H. selaku Sekretaris Umum DPP GRPPH-RI sebagai penggugat I memaparkan, bahwa dirinya dengan cara bersama-s